NADIKABAR.COM — Sejumlah pakar dan akademisi hukum menyoroti tantangan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam profesi kenotariatan melalui buku kumpulan 17 kajian hukum yang diluncurkan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikano) Unpad.

Buku bertajuk Book Chapter 2026 tersebut diluncurkan di Kampus Unpad, Bandung, Kamis, dalam rangka Dies Natalis ke-69 FH Unpad dengan menghadirkan berbagai pemikiran mengenai perkembangan hukum nasional, mulai dari kenotariatan, hukum bisnis, hukum perdata, hingga hukum keluarga dan waris.

Salah satu editor buku, Dadang Epi Sukarsa, mengatakan perkembangan cyber notary atau pemanfaatan teknologi digital dalam praktik kenotariatan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian para penulis.

Menurut dia, perkembangan teknologi tersebut perlu dikaji dalam kaitannya dengan regulasi yang berlaku serta tanggung jawab hukum profesi notaris.

Selain persoalan digitalisasi, buku tersebut juga mengulas kemungkinan pertanggungjawaban pidana notaris dalam kondisi tertentu, termasuk persoalan pembuatan akta yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dadang menjelaskan 17 tulisan dalam buku tersebut dikelompokkan ke dalam lima bagian utama.

Bagian pertama membahas transformasi digital dan tantangan profesi notaris pada era kecerdasan buatan.

Bagian kedua mengulas kewenangan dan tanggung jawab direksi dalam praktik bisnis melalui prinsip business judgment rule (BJR), penemuan hukum notaris dalam pembuatan akta autentik, serta pertanggungjawaban notaris dari perspektif hukum pidana.

Sementara itu, bagian ketiga membahas peran notaris dalam dinamika hukum bisnis, termasuk perjanjian, penjaminan, dan hukum berbasis syariah.

Adapun bagian keempat mengangkat persoalan hukum agraria atau pertanahan dan hukum keperdataan, sedangkan bagian kelima membahas perkembangan hukum perkawinan, keluarga, dan waris.

"Kalau saya lihat dari isi tulisan-tulisan para penulis itu sangat luar biasa, bagus sekali. Tulisan-tulisan ini telah mengikuti perkembangan sistem hukum yang berlaku, khususnya dalam bidang kenotariatan dan hukum keperdataan," kata Dadang.

Ia menjelaskan proses penyuntingan buku dilakukan tanpa mengubah substansi pemikiran para penulis.

Penyuntingan lebih difokuskan pada aspek teknis, seperti format penulisan, tipografi, penggunaan bahasa, pemilihan diksi, catatan, serta penyesuaian istilah dengan kaidah bahasa baku.

Apabila ditemukan bagian yang memerlukan penjelasan substansial, editor terlebih dahulu berkoordinasi dengan penulis bersangkutan.

Dadang berharap buku tersebut tidak hanya menjadi referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi kenotariatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum nasional.

Menurut dia, berbagai gagasan dalam buku itu berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun naskah akademik peraturan perundang-undangan pada masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad Prof. Widya Setiabudi Sumadinata mengapresiasi penerbitan buku tersebut sebagai bagian dari pengembangan kajian hukum melalui pertukaran gagasan.

Ia menilai dialog antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pemikiran hukum mampu menjawab perubahan dan persoalan yang berkembang.

"Saya berharap kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

Buku yang diterbitkan PT Refika Aditama tersebut didedikasikan kepada almarhum Badar Baraba, mantan dosen luar biasa Magister Kenotariatan Unpad yang juga merupakan pendiri Ikano Unpad.

Badar pernah menjabat Ketua Umum Ikano Unpad pada periode 2007–2011 dan 2011–2015 serta Ketua Dewan Penasihat organisasi tersebut.