NADIKABAR.COM — Pakar Hukum M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset untuk tidak menjadi alat untuk menyerang lawan politik. Ia lantas mengusulkan ada pengawasan yang ketat terkait penegakkan perampasan aset ini.
"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Said Bakhri mengatakan perlu ada asas praduga tak bersalah. Ia menekankan tersangka atau terdakwa harus ditetapkan melalui mekanisme peradilan.
"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," ujar dia.
Terkait kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment, Said meminta pembentuk undang-undang memberikan pengaturan secara cermat. Menurut dia, illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.
Karena itu, lanjut Said, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Meski demikian, Said menegaskan kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tunggal.
"Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ungkap dia.
Dia menilai perlu ada prinsip kehati-hatian dalam pembentukan aturan. Prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda pembentukan aturan tanpa memberikan kepastian hukum.
"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," imbuhnya.