Porsi pemberantasan meningkat dari 5,2 persen menjadi delapan persen dalam regulasi yang baru.
"Revisi UU Terorisme ini sebagai pergeseran menuju pendekatan lunak, namun porsinya masih kecil. Pembahasan regulasi terorisme masih lebih banyak berfokus pada pidana dan pemenjaraan, sedangkan upaya mendorong pelaku kembali ke masyarakat sipil belum mendapat porsi sebanding," ujarnya.
Pemerintah terus memperkuat kebijakan pencegahan, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE 2026–2029.
Surwandono menilai penguatan aspek deradikalisasi dan reintegrasi sosial penting karena ancaman terorisme tidak berhenti setelah proses penindakan hukum.
Menurut dia, karakter pelaku dan sasaran semakin beragam, termasuk keterlibatan perempuan dan anak serta sebaran aktivitas yang tidak lagi terbatas di Jawa dan Bali.
Ia mencatat sedikitnya terdapat 14 insiden terorisme pada periode 2000–2011 dan meningkat menjadi 20 insiden pada periode 2012–2023.