NADIKABAR.COM — Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan kebolehan konstitusional (constitutional permissibility) sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden.

Dia berpendapat secara filosofis, presiden, dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (UUD), memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi, dan pemerintahan yang baik.

"Ini dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Fahri tersebut merespons permohonan pengujian materiel (materiil) terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

Permohonan itu diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026. Permohonan menyoroti ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi melahirkan struktur kelembagaan yang terlalu besar dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Secara doktrinal, Fahri mengungkapkan constitutional permissibility menjelaskan kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku.