Untuk menjelaskan kebolehan penentuan jumlah anggota Wantimpres, kata dia, istilah constitutional permissibility lebih tepat digunakan karena menekankan adanya dasar hukum yang memungkinkan presiden menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan pemerintahan.
Dengan demikian, menurutnya, ketiadaan batas maksimal numerik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut inkonstitusional.
"Penilaian konstitusional tetap harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku, dasar kewenangan, dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan," ucap dia.
Dia menuturkan secara ketatanegaraan, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Fahri menjelaskan perubahan regulasi, melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, memberikan fleksibilitas dalam penentuan jumlah anggota Wantimpres.
Menurutnya, rumusan tersebut menunjukkan bahwa jumlah anggota tidak lagi dibatasi dengan angka maksimal tertentu, tetapi diserahkan kepada kebutuhan presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Namun, keleluasaan presiden tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), khususnya prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Fahri.