Dari aspek konstitusional, ia berpandangan kebijakan tersebut berlandaskan sistem pemerintahan presidensial. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Dalam kerangka itu, lanjut Fahri, penentuan struktur pendukung dan penasihat pemerintahan merupakan bagian dari ruang kebijakan presiden yang kerap dijelaskan melalui konsep prerogative power atau kekuasaan prerogratif.
Penetapan jumlah anggota yang bersifat terbuka (open-ended), kata dia, dimaksudkan agar presiden memiliki keleluasaan mengakomodasi berbagai bidang keahlian, baik ekonomi, hukum, sosial, maupun geopolitik, tanpa terikat pada angka maksimal yang kaku.
"Meski demikian, kewenangan presiden dalam menentukan desain kelembagaan bukan lah kewenangan tanpa batas, melainkan ruang kebijakan yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Terkait kritik mengenai struktur Wantimpres yang dinilai terlalu besar dan membebani APBN, dirinya menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan kewenangan konstitusional presiden, pilihan desain kelembagaan, dan evaluasi efisiensi anggaran.
Sebab, dia menyatakan jumlah anggota yang besar tidak otomatis inkonstitusional, sebagaimana ketiadaan batas numerik tidak otomatis membenarkan setiap penetapan jumlah anggota.
Untuk itu, Fahri mengatakan persoalan konstitusionalitas norma perlu dibedakan dari evaluasi efektivitas kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan APBN.