Ombudsman RI mencatat sebanyak 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria dan pertanahan sepanjang 2025, dengan 1.495 laporan di antaranya ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026 juga melakukan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk penelusuran dugaan setoran di lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Melihat kondisi tersebut, Zaenuri menekankan pentingnya penerapan konsep community-based governance atau tata kelola berbasis masyarakat agar publik memiliki akses informasi serta mekanisme pengawasan yang memadai.

"Meskipun sekarang sudah ada Ombudsman, ruang lingkupnya sangat luas. Kalau ada pengawasan yang lebih fokus pada pertanahan, itu akan lebih baik," ujarnya.