Ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Menurut Pramono, rencana IPO kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD. Melalui IPO, masyarakat dan investor bisa ikut memiliki saham, tetapi Pemprov DKI tetap akan memegang kendali atas kedua perusahaan tersebut.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).