Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Adapun langkah OJK itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan dari MSCI.
Sebagai pendukung reformasi pasar modal, Pandu menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengusutan dan tindakan tegas OJK.
"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," ujar Pandu.
Pandu menambahkan standar tinggi terkait integritas juga konsisten diterapkan pada institusi yang dipimpinnya saat ini.
"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," pungkasnya.