Habiburokhman menyebutkan, dalam rapat juga disepakati soal percepatan jadwal RDPU di tengah masa reses DPR. Sebelumnya, RDPU dijadwalkan di awal masa sidang.

Habiburokhman mengatakan majunya jadwal pembahasan ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum 15 Desember 2026. Sejumlah elemen masyarakat juga diundang dalam pembahasannya nanti.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," tuturnya.