NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pada tanggal 5 November mendatang Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset mulai rapat membahas substansi. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini juga ditarget rampung sebelum Desember.
"Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau nggak salah ada rapat kerja Panja yang memang di ketuai oleh Pak Habiburokhman. Dan mungkin setelahnya akan lebih cepat, mudah-mudahan akan lebih cepat sebelum Desember," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/10/2026).
Sahroni menyebut sejauh ini Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan sudah mengundang 86 elemen narasumber. Hari ini sendiri Komisi III DPR telah melakukan RDPU dengan sejumlah narasumber.
"Sudah 86 narasumber yang hadir. Prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target," katanya.
Sahroni menegaskan bahwa seluruh masukan dari narasumber akan dijadikan kajian. Namun untuk saat ini, dirinya menyebut belum ada penyusunan draf secara resmi oleh Komisi III DPR.
"Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR telah sepakat membentuk Panja RUU Perampasan Aset. Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.
"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Habiburokhman menyebutkan, dalam rapat juga disepakati soal percepatan jadwal RDPU di tengah masa reses DPR. Sebelumnya, RDPU dijadwalkan di awal masa sidang.
Habiburokhman mengatakan majunya jadwal pembahasan ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum 15 Desember 2026. Sejumlah elemen masyarakat juga diundang dalam pembahasannya nanti.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," tuturnya.