NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13) terkait kasus dugaan kekerasan. Korban dalam kasus ini yakni balita usia 3 tahun.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (13/10) atau sehari setelah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan seorang anak usia 3 tahun berinisial MAM, warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Peristiwa itu terjadi bermula pada Senin sore (12/10,) terduga pelaku berinisial R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api di sekitar Simpang Jomin, Karawang. Keduanya menghampiri korban dengan membawa gunting. Kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap anggota badan vital korban.