Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Parah! 2 Bocah di Karawang Aniaya Balita Pakai Gunting
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13) terkait kasus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 11:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Asim menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan mengecek lokasi kejadian. Kemudian melakukan visum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut. Peristiwa itu ditangani berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.