Asim menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan mengecek lokasi kejadian. Kemudian melakukan visum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut. Peristiwa itu ditangani berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.