NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13) terkait kasus dugaan kekerasan. Korban dalam kasus ini yakni balita usia 3 tahun.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (13/10) atau sehari setelah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan seorang anak usia 3 tahun berinisial MAM, warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Peristiwa itu terjadi bermula pada Senin sore (12/10,) terduga pelaku berinisial R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api di sekitar Simpang Jomin, Karawang. Keduanya menghampiri korban dengan membawa gunting. Kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap anggota badan vital korban.

Selain itu, korban juga diduga dipukul serta dicakar pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh terduga pelaku berinisial R.

Satres PPA dan PPO Polresta Karawang yang menerima laporan kejadian langsung mendatangi korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta, untuk melakukan pengecekan kepada korban agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan.

Asim menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan mengecek lokasi kejadian. Kemudian melakukan visum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut. Peristiwa itu ditangani berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.