"Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 (BBTUD) yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 BBTUD, dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak," sambungnya menjelaskan.