NADIKABAR.COM — Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah menegaskan suara rakyat tidak boleh hilang akibat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” kata Yuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Yuri usai PBB bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (19/10).

Permohonan tersebut menyasar dua ketentuan, yakni Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Yuri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar konstitusional untuk memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, serta memberikan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.

Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen tidak seharusnya mengabaikan kenyataan bahwa suatu partai politik dapat memperoleh dukungan elektoral yang cukup untuk mendapatkan kursi DPR di daerah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan undang-undang.

Oleh karena itu, PBB bersama partai politik pemohon lainnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka ruang mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.