Melalui mekanisme tersebut, partai politik yang secara individual tidak memenuhi ambang batas nasional dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas, atau bergabung dengan satu atau lebih partai politik lain yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.

β€œKami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan , yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Yuri menilai mekanisme penggabungan tersebut juga dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilihan umum.

Selain persoalan ambang batas parlemen, PBB bersama PPP dan Partai Elang juga mempersoalkan ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan bahwa partai politik yang telah memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya, berbeda dengan partai politik yang sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Menurutnya, kepastian mengenai mekanisme verifikasi menjadi sangat penting agar seluruh partai politik memiliki kesempatan yang adil dan dapat mempersiapkan diri secara terukur menghadapi Pemilu 2029.

β€œNegara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelas Yuri.