Lebih lanjut, Yuri menegaskan bahwa pengujian undang-undang ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan elektoral PBB maupun partai politik pemohon lainnya, melainkan juga menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Menurut dia, sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan kebutuhan efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, serta penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat.
βDemokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,β ungkap Yuri.
PBB berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Yuri juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen PBB untuk terus berkontribusi dalam pembenahan sistem politik dan demokrasi nasional melalui jalur konstitusional.
βKami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,β tuturnya.