NADIKABAR.COM β€” Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah menegaskan suara rakyat tidak boleh hilang akibat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

β€œBagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” kata Yuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Yuri usai PBB bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (19/10).

Permohonan tersebut menyasar dua ketentuan, yakni Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Yuri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar konstitusional untuk memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, serta memberikan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.

Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen tidak seharusnya mengabaikan kenyataan bahwa suatu partai politik dapat memperoleh dukungan elektoral yang cukup untuk mendapatkan kursi DPR di daerah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan undang-undang.

Oleh karena itu, PBB bersama partai politik pemohon lainnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka ruang mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme tersebut, partai politik yang secara individual tidak memenuhi ambang batas nasional dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas, atau bergabung dengan satu atau lebih partai politik lain yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.

β€œKami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan , yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Yuri menilai mekanisme penggabungan tersebut juga dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilihan umum.

Selain persoalan ambang batas parlemen, PBB bersama PPP dan Partai Elang juga mempersoalkan ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan bahwa partai politik yang telah memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya, berbeda dengan partai politik yang sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Menurutnya, kepastian mengenai mekanisme verifikasi menjadi sangat penting agar seluruh partai politik memiliki kesempatan yang adil dan dapat mempersiapkan diri secara terukur menghadapi Pemilu 2029.

β€œNegara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri menegaskan bahwa pengujian undang-undang ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan elektoral PBB maupun partai politik pemohon lainnya, melainkan juga menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Menurut dia, sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan kebutuhan efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, serta penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat.

β€œDemokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yuri.

PBB berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Yuri juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen PBB untuk terus berkontribusi dalam pembenahan sistem politik dan demokrasi nasional melalui jalur konstitusional.

β€œKami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,” tuturnya.