NADIKABAR.COM — Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'shum Faqih atau Gus Maksum mendorong penguatan perlindungan guru menyusul dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
"Semua harus menahan diri. Insyaallah persoalan yang menimpa sahabat kami sudah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya," ujarnya di Lamongan, Sabtu.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang dan para pendidik dapat menjalankan tugas dengan aman. PBNU juga akan mendorong evaluasi terhadap peraturan perlindungan guru melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kami sudah melakukan ikhtiar yang maksimal untuk mencari keadilan. Ini supaya guru-guru yang lain mendapatkan keamanan dan perlindungan dari negara," katanya.
Gus Maksum turut meminta warga Nahdliyin dan kalangan guru tetap tenang, tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (16/10), ketika pihak sekolah menertibkan siswa yang tidak mengenakan kaus kaki. Siswa tersebut diketahui merupakan anak anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah berinisial Serma MS.
Setelah menerima laporan dari anaknya, Serma MS diduga mendatangi sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, dan melakukan kekerasan terhadap kepala madrasah, Munir Thowil. Korban dilaporkan mengalami luka pada wajah dan dugaan keretakan tulang hidung.
Korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10) malam dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama Lamongan, Nur Afif Santoso. Langkah hukum itu ditempuh untuk memperoleh keadilan bagi korban.
Pada Selasa (20/10), Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anggotanya.
Ia memastikan penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sehari kemudian, Rabu (21/10), kalangan guru menggelar aksi solidaritas untuk menuntut proses hukum terhadap perkara tersebut serta penguatan perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah dan madrasah.