Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan Ditjen Bea Cukai memandang serius perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Bea Cukai akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing. Namun, mengenai substansi perkara, Bea Cukai tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut guna menghormati independensi aparat penegak hukum serta menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

"Bea Cukai tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai," ujar Budi.

Budi menjelaskan terhadap pegawai yang berhadapan dengan proses hukum, tindak lanjut dalam aspek kepegawaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bagian dari penguatan organisasi, Bea Cukai terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap proses bisnis serta mekanisme pengendalian internal. Evaluasi terhadap titik-titik pengendalian yang relevan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi ruang perbaikan dan memperkuat langkah pencegahan.