"Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas secara berkelanjutan oleh pimpinan, sosialisasi dan pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," beber ia.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik.
"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Taufik menjelaskan, ada sejumlah rumah milik Gatot dan keluarga yang digeledah penyidik. Uang ini, menurut Taufik, ditemukan di rumah milik Gatot.