Dari insiden tersebut ada satu hal yang perlu diingat yaitu untuk tidak melintas di bahu jalan tol karena bahaya mengintai. Tapi seringkali pengendara mengabaikan hal itu. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkap saat ini banyak pengemudi yang lebih mengedepankan egoisme saat berkendara dan tidak memikirkan dampaknya.
"Karena merasa 'bisa' menghindari bahaya sehingga risiko bahaya sebesar apa pun diambil. Contoh pada kasus video yang mengambil bahu jalan untuk mendahului, dalam hal ini pengetahuan mereka yang minim dan kebiasaan yang buruk ditambah merasa aman-aman aja," ujar Sony saat dihubungi NadiKabar, Senin (14/9/2026).
Secara fungsi, bahu jalan memang tak seharusnya buat kebut-kebutan apalagi menyalip kendaraan lainnya. Penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaannya sebagai berikut: