a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Sayangnya meski sudah aturan yang ditetapkan, nyatanya pengendara masih saja melanggar. Sering kali juga pengendara tak ditindak sehingga merasa saat melintas di bahu jalan bukanlah pelanggaran.
"Hukum kan sebenarnya dibuat untuk melengkapi ketertiban. Nggak semua pengemudi fokus, ada kalanya melakukan kesalahan dan itu harusnya sedikit, tapi yang namanya Indonesia, yang lebih banyak yang melanggar daripada yang tertib, sehingga pengemudi yang tidak dibekali ilmu keselamatan dan tidak memiliki komitmen keselamatan akhirnya membangun budaya yang ada sekarang," sambung Sony.