"Saya mau minta maaf, saya minta maaf kepada keluarganya," kata Bagus saat digiring petugas di Mapolda Jatim.

Selain ditujukan kepada pihak keluarga korban, pria berusia 40 tahun itu juga menyadari bahwa perbuatan brutalnya telah membuat geger banyak pihak di lingkungan sekitar.

"Minta maaf kepada keluarga dan masyarakat, ya," tuturnya.

Saat terus dicecar oleh jurnalis mengenai perasaannya setelah melakukan aksi di luar batas kemanusiaan tersebut, Bagus tidak membantah dan mengakui kesalahannya.

"Saya merasa bersalah. Ya, dan menyesal," katanya.

Kini akibat perbuatannya, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.