Luthfie mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian itu meliputi kondisi keluarga, lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan selama proses penanganan perkara berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu keputusan dari pihak terkait. Hal ini dilakukan karena penanganan perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.