Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak itu tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani. Selain itu, anak akan memperoleh konseling serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap mendapatkan pendidikan.