NADIKABAR.COM — Satu anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10), hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembinaan tersebut berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi berkala.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH), turut dilibatkan.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie dilansir NadiKabar, Selasa (20/9/2026).

Luthfie mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian itu meliputi kondisi keluarga, lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan selama proses penanganan perkara berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu keputusan dari pihak terkait. Hal ini dilakukan karena penanganan perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak itu tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani. Selain itu, anak akan memperoleh konseling serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap mendapatkan pendidikan.