NADIKABAR.COM — Satu anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10), hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembinaan tersebut berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi berkala.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH), turut dilibatkan.
"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie dilansir NadiKabar, Selasa (20/9/2026).