NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar). Pramono mendukung proses hukum kasus tersebut.
"Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum," kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip Rabu (30/9/2026).
Korban mengaku memberi uang Rp 70 juta kepada seseorang yang bisa meloloskan pelamar menjadi anggota Damkar Jakarta. Pram menegaskan akan memberhentikan jika benar ada aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kasus tersebut.
"Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta," tegasnya.
Pramono menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk negosiasi apabila terdapat pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
"Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut," ujarnya.
Korban dalam kasus ini ialah warga Jakarta Timur (Jaktim) bernama Wintarko Setiawan (31). Dia mengataku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta hingga mengalami kerugian Rp 70 juta.
"Saya kerugian totalnya Rp 70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta," kata Wintarko
Wintarko menjelaskan dugaan penipuan itu bermula ketika dirinya berbincang dengan rekan kerjanya yang merupakan guru di salah satu SDN Kramat Jati pada Agustus 2025 lalu. Dia mengaku pernah mengikuti proses seleksi petugas Damkar pada 2018-2019, namun dinyatakan tidak lolos setelah mengikuti beberapa tahapan tes.
"Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil," ujar Wintarko.
Wintarko mengaku dirinya meminjam uang Rp 70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Setelah uang diberikan, janji untuk meloloskan dirinya tidak pernah terealisasi.
"Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar," ucap Wintarko.
Lalu, dia menghubungi pihak tersebut melalui WhatsApp untuk meminta kepastian. Dia menyampaikan niatnya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dia juga malah menantang saya bilang 'silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam'. Dari situ lah saya akhirnya melapor," ucapnya.
Dia menyebut sejak awal Agustus melapor hingga saat ini dirinya belum memperoleh perkembangan terkait laporannya di Polres Metro Jakarta Timur. Wintarko kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/9) untuk menanyakan perkembangan laporan.
Wintarko mengaku harus membayar sekitar Rp 2,1 juta per bulan untuk mencicil utangnya beserta bunga yang harus dibayar. Dia berharap penanganan laporan dapat berjalan sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, terutama terkait uang yang telah dikeluarkan untuk memenuhi janji masuk sebagai petugas damkar.
"Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta," ucapnya.