NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional yang dipimpin Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional se-Sulawesi Selatan. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulawesi Selatan Mochtar Djuma.
Ratusan praktisi hukum, akademisi, dan jajaran pengurus pusat turut menghadiri kegiatan tersebut. Salah satu momen dalam acara itu adalah penyematan pin khusus Peradi Profesional kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Farida Patittingi.
Sebanyak 13 DPD Peradi Profesional tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dikukuhkan secara serentak di Hotel Grand Claro Makassar, Jumat (9/10/2026). Ke-13 daerah tersebut meliputi Makassar, Gowa, Sinjai, Bone, Bulukumba, Wajo, Maros, Pangkep, Parepare, Palopo, Barru, Pinrang, dan Takalar.
Dalam sambutannya, Harris meminta pengurus DPD yang dilantik untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Dia menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
"Pelantikan tersebut juga menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat di Sulawesi Selatan. Harris menegaskan agar seluruh pengurus daerah berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi," kata Harris dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Dia juga meminta para pengurus memperkuat kekompakan dan konsolidasi organisasi. Menurutnya, pembentukan kepengurusan di 13 daerah diharapkan semakin memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
"Momen ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat konsolidasi serta peran advokat Peradi Profesional di wilayah Sulawesi Selatan. Selain menjadi agenda konsolidasi internal, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menyinggung revisi Undang-Undang (UU) Keadvokatan yang tengah dibahas di DPR RI. Dia berharap revisi regulasi tersebut dapat disahkan pada tahun depan.
Harris menyampaikan bahwa Peradi Profesional telah mendapat ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan revisi melalui sejumlah usulan yang telah disampaikan.
"Revisi undang-undang saat ini sedang berproses. Kami dari Peradi Profesional telah diberikan ruang untuk berkontribusi dalam penyusunannya, dan kami juga sudah menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi tersebut," ujar Harris.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi keadvokatan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan profesi advokat. Karena itu, dia berharap berbagai masukan dari Peradi Profesional dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
"Mudah-mudahan, pada tahun depan, revisi ini sudah dapat disahkan oleh DPR. Tentu, kita berharap prosesnya berjalan lancar sehingga apa yang telah kita perjuangkan bersama dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan," katanya.
Harris menegaskan bahwa usulan yang telah diajukan Peradi Profesional diharapkan dapat berkontribusi terhadap lahirnya regulasi keadvokatan yang lebih baik.
"Apa yang sudah kita usulkan semoga dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan," tutupnya.