NADIKABAR.COM — Pembatasan biaya platform transportasi online maksimal 8% mendapat sorotan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Pemerintah diingatkan penerapan aturan tersebut jangan merugikan pengguna layanan transportasi online. Aspek keadilan, keterbukaan informasi, dan kepentingan konsumen harus menjadi perhatian utama sehingga kebijakan baru ini tidak memunculkan masalah lain bagi masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo mengatakan, Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Ia meminta kebijakan tersebut tidak menimbulkan kenaikan tarif atau biaya tambahan lainnya bagi konsumen.
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tetulis, Sabtu (10/10/2026).
Rio menegaskan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.
"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," sebutnya.
YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.