Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menyebut pihaknya tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dudy, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.