NADIKABAR.COM — Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kaltim menyebutkan pembatasan kuota produksi batu bara tahun 2026 oleh pemerintah, membawa dampak berantai yang terasa langsung hingga ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk bagi rumah tangga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hasil kajian yang dilakukan oleh tim periset Brida mencatat efek pengganda negatif menyebar cepat, bahkan mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan," ujar Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kaltim, Fitriansyah di Samarinda, Kamis.
Dalam hal ini, tim peneliti melakukan survei pada 847 UMKM di 12 kecamatan kawasan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur pada awal tahun 2026. Sebanyak 68 persen pelaku usaha melaporkan penurunan omset rata-rata antara 35 hingga 55 persen.
Lebih dari itu, sekitar 142 unit usaha atau setara dengan 17 persen dari total yang disurvei terpaksa tutup permanen. Kerugian ekonomi yang dialami oleh sektor penunjang ini diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun per tahun.