Selanjutnya, kendaraan roda enam seperti dump truk dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp 300 ribu per kendaraan. Lalu ada kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp 400 ribu per kendaraan.

"Khusus kendaraan bus angkutan umum (dapat melakukan pengisian) full," terang Bupati Polman Samsul Mahmud dalam suratnya, dikutip Kamis (10/9/2026).

Dalam surat itu juga ditegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU, maka akan diberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman sanksinya bisa berupa pemberhentian hingga penutupan SPBU.

"Jika dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan, maka akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian distribusi BBM kepada SPBU tersebut hingga rekomendasi penutupan SPBU," tegasnya.