Selain pembatasan pembelian, Pemkab Polman juga mengatur sejumlah ketentuan lain guna mendukung kelancaran distribusi BBM di SPBU. Di antaranya, larangan bagi pengelola SPBU melakukan pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar.

SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenisnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku. Pengelola SPBU juga diwajibkan memastikan pengisian BBM menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan jenis kendaraan.

Selain itu, kendaraan dengan tangki modifikasi tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM.

"Mengutamakan pengisian BBM pada kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku," pungkas Samsul.