NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) imbas panjangnya antrean beberapa waktu terakhir. Sepeda motor hanya bisa mengisi maksimal Rp 35 ribu, sementara mobil kategori roda empat maksimal Rp 200 ribu.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Polman Nomor: 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU. Surat tertanggal 9 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di Kabupaten Polman.

Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi pengelola SPBU terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, pengisian BBM Pertalite dibatasi maksimal Rp 35 ribu per kendaraan.

Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp 200 ribu per kendaraan. Adapun untuk BBM jenis Solar, pembelian maksimal untuk kendaraan Panther dan sejenisnya sebesar Rp 200 ribu sekali pengisian, serta kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp 250 ribu per kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan roda enam seperti dump truk dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp 300 ribu per kendaraan. Lalu ada kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp 400 ribu per kendaraan.

"Khusus kendaraan bus angkutan umum (dapat melakukan pengisian) full," terang Bupati Polman Samsul Mahmud dalam suratnya, dikutip Kamis (10/9/2026).

Dalam surat itu juga ditegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU, maka akan diberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman sanksinya bisa berupa pemberhentian hingga penutupan SPBU.

"Jika dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan, maka akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian distribusi BBM kepada SPBU tersebut hingga rekomendasi penutupan SPBU," tegasnya.

Selain pembatasan pembelian, Pemkab Polman juga mengatur sejumlah ketentuan lain guna mendukung kelancaran distribusi BBM di SPBU. Di antaranya, larangan bagi pengelola SPBU melakukan pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar.

SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenisnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku. Pengelola SPBU juga diwajibkan memastikan pengisian BBM menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan jenis kendaraan.

Selain itu, kendaraan dengan tangki modifikasi tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM.

"Mengutamakan pengisian BBM pada kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku," pungkas Samsul.