Tim Jatanras Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap AP dan GPM pada Kamis (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Keduanya ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

"Tim Jatanras akhirnya melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap kedua pelaku sekitar kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian ditarik dari Polsek Hamparan Perak untuk ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Karena LP-nya berada di Polsek Hamparan Perak, kemudian pengungkapan awalnya oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, maka LP tersebut kita tarik, kemudian kita tangani. Sampai dengan sekarang kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.