Salah satu bentuk pelibatan pemerintah daerah adalah inspeksi terhadap operasional SPPG. Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.
Satgas MBG beranggotakan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan operasional SPPG, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan. Langkah ini bertujuan menjaga mutu makanan yang diterima penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan.