Selain pemeriksaan operasional SPPG, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan SE tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Menurutnya, pengawasan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dapat mendorong pelaksanaan program yang lebih transparan dan sesuai dengan visi serta misi Presiden Prabowo.
"Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," ujar Sudaryono.