NADIKABAR.COM — Pemegang Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.