Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseoan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan," pungkasnya.
Sebagai informasi, demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.