NADIKABAR.COM β€” Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengatakan pemerintah berusaha mencegah kejadian berulang, yakni kontaminasi radioaktif Cesium-137, melalui regulasi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

β€œAkan ditetapkan peraturan Menteri Perindustrian tentang pencegahan dan penanganan kontaminasi zat radioaktif pada industri dan kawasan industri,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin.

Selain itu, upaya pencegahan kejadian berulang lainnya adalah penetapan persyaratan wajib menyertakan bukti bahwa importasi skrap baja bebas dari radioaktif, serta komitmen pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan Radiation Portal Monitor (RPM) di lokasi industri peleburan baja.

Bara yang juga merupakan Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 mengatakan pada 24 September 2026, inspeksi BRIN dan Bapeten terhadap 12 lokasi terdampak menunjukkan laju dosis radiasi di bawah ambang batas dan tidak ditemukan kontaminasi baru.

Kawasan dinyatakan terkendali atau clean and clear, sehingga aktivitas industri dapat kembali berjalan normal.

β€œPengawasan berkelanjutan dilakukan melalui pemasangan RPM di gerbang kawasan, penguatan kewajiban CEMS bagi industri terkait, serta pengamanan material terkontaminasi di fasilitas penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT),” kata Bara.

Pengujian terhadap produk pangan dari industri dalam radius 5 km, tutur Bara melanjutkan, juga menunjukkan hasil di bawah ambang batas.

Sebagaimana diketahui, kontaminasi Cs-137 berawal dari fasilitas smelting milik PT Peter Metal Technology (PMT).

Sumber paparan berasal dari scrap metal yang ternyata mengandung bahan radioaktif. Ketika proses peleburan berlangsung, terjadi penguapan material radioaktif yang kemudian terbawa melalui udara (airborne). Aliran udara inilah yang membawa partikel radioaktif tersebut ke berbagai titik lain di dalam kawasan industri.

Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan secara resmi menyatakan fase penanganan kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai.

Meskipun fase emergensi ini telah berakhir, tutur Bara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 memastikan penanganan lanjutan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.