"Pengumuman ini menjadi momentum penting untuk merestorasi kepercayaan dunia Internasional dan kami menegaskan 'our food is safe to consume'. Penanganan kedaruratan ini bisa diselesaikan bersama berkat kerja sama yang erat antara Satgas yang mewakili Pemerintah Indonesia dan USFDA (U.S. Food and Drug Administration) selaku otoritas kompeten Amerika Serikat," imbuhnya.
Langkah Hukum & Penanganan Lanjutan
Meskipun fase kedaruratan telah berakhir, Satgas memastikan penanganan lanjutan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan berada dalam tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk persyaratan pemeriksaan radioaktivitas pada impor skrap baja serta pemasangan sistem pemantauan radiasi di industri terkait.