Yassierli mengatakan RUU ini menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenaga kerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," terangnya.