NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang telah memiliki paten dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi meningkatkan kegiatan riset sekaligus menghasilkan inovasi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers seusai kegiatan What's Up Campus Calls Out (WCCO) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9).
"Kami, pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo, akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum," katanya.
Menurut Supratman, pelindungan kekayaan intelektual tidak seharusnya berhenti pada kepemilikan sertifikat paten, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan dan komersialisasi hasil inovasi.
Kementerian Hukum melalui DJKI dalam kegiatan tersebut memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara pemilik atau pemegang paten dengan industri yang membutuhkan teknologi tersebut.
"Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri," kata Supratman.
Empat kontrak tersebut meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan CV Inotek Karya Utama untuk alat pengolah sampah organik tipe drum berlubang perforasi serta Universitas Surabaya dengan PT Alga Rosan Nusantara untuk produk cairan teh daun jati siap minum.
Kemudian, Unair dengan idsMED untuk sistem dan metode fototerapi portabel berbentuk sangkar berbahan tekstil bagi penanganan penyakit kuning pada bayi serta Universitas Ciputra dengan PT MSS GRUP untuk sistem manajemen distribusi dan logistik terpadu.
Selain empat kontrak lisensi, Kementerian Hukum menyerahkan enam sertifikat paten kepada sejumlah perguruan tinggi dan industri.
Supratman mengatakan pemerintah berperan membangun regulasi yang sederhana, sedangkan pengembangan skema lisensi dan peningkatan valuasi kekayaan intelektual diperlukan untuk memperluas manfaat ekonomi hasil riset.
Ia juga mendorong Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sementara itu, Rektor Unair Muhammad Madyan mengatakan perguruan tinggi tersebut memiliki capaian publikasi dan pendaftaran paten yang cukup tinggi, tetapi hasil riset perlu didorong agar tidak berhenti pada publikasi akademik.
"Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.
Madyan mengatakan Unair telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan produk inovatif, termasuk mendorong produk agar dapat dikomersialisasikan maupun didaftarkan patennya.
Menurut dia, kolaborasi dengan Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya mempermudah pengurusan paten atas inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.