NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan sarana pendukung seperti fasilitas ibadah serta layanan penyediaan makanan dan produk halal di daerah-daerah tujuan wisata dalam upaya untuk menarik lebih banyak wisatawan Muslim mancanegara ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menangkap peluang dari peningkatan pasar wisata ramah Muslim global.

"Potensi pasar mencapai 186 juta perjalanan dan diproyeksikan menjadi 245 juta pada 2030, dengan nilai belanja 235 miliar dolar AS mengutip data Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025," kata Nia kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, destinasi-destinasi wisata unggulan Indonesia umumnya sudah memiliki sarana pendukung pelayanan wisata ramah Muslim seperti fasilitas ibadah dan layanan penyediaan makanan dan produk halal.

Pemerintah juga sudah memberlakukan undang-undang mengenai jaminan produk halal serta memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengakses layanan sertifikasi halal.

"Bagi wisatawan, hal ini memberikan jaminan rasa aman dan nyaman," kata Nia.

"Bagi UMKM sebagai tulang punggung destinasi, sertifikasi ini meningkatkan nilai tambah, yang bermuara pada peningkatan nilai belanja wisatawan," ia menambahkan.

Nia mengatakan bahwa pengembangan layanan pariwisata ramah Muslim ditujukan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menjadikan upaya pengembangan pariwisata ramah Muslim dan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian penting pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku UMKM di desa wisata guna mendukung implementasi ketentuan Wajib Halal mulai Oktober 2026.

Pemerintah akan mengedepankan penerapan pendekatan persuasif, edukasi, dan pembinaan dalam implementasi ketentuan Wajib Halal di daerah-daerah tujuan wisata.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pariwisata, termasuk pengelola hotel dan restoran, mengenai persyaratan, prosedur, dan manfaat sertifikasi halal.

"Ekosistem pariwisata sangat mengandalkan kenyamanan wisatawan, sehingga transisi ini harus dikawal secara halus dan suportif," kata Nia.​​​​​​​

Nia mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata pada tahun 2026 menargetkan produk-produk UMKM di 1.500 desa wisata bisa mendapatkan sertifikat halal.

Menurut data Kementerian Pariwisata dan BPJPH per 31 Juli 2026 sebanyak 31.729 sertifikat halal telah diterbitkan untuk produk-produk UMKM di 1.120 desa wisata.

Kementerian Pariwisata berupaya mempercepat pencapaian target sertifikasi halal produk UMKM di desa wisata dengan meningkatkan kapasitas anggota kelompok sadar wisata di desa-desa wisata maju dan mandiri.​​​​​​​