NADIKABAR.COM — Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik atau EV (Electric Vehicle) baik roda dua maupun roda empat di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan beban subsidi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mengurangi beban biaya transportasi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Industri KBLBB Direktorat Iimata Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Patia Junjungan, dalam diskusi Detik Forum bertajuk "Memperkuat Industri Kendaraan Listrik, Mendorong Ketahanan Energi".

Patia menjelaskan keseriusan pemerintah dalam menggerakkan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

"Dengan adanya Perkes 55/2019 dan 79/2023 ini, pemerintah mengajak dan memang mengakselerasi adanya program percepatan kendaraan listrik," ujar Patia.