NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.

Dihubungi dari Jakarta, Minggu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena harus menghormati asas praduga tidak bersalah.

"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal," ucapnya lewat pesan singkat.

Dia menjelaskan asas praduga tidak bersalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

Menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait penanganan perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah mendukung dan menghormati independensi penegak hukum. Pemerintah, katanya menekankan, tidak ingin memengaruhi maupun mengintervensi tugas-tugas KPK.

"Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka antara lain Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14-15 Oktober 2026.