NADIKABAR.COM — Dalam rangka menekan beban biaya produksi dan menjaga daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga pasar global, pemerintah memberikan insentif Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan guna menekan

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku.

"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga dikutip Minggu (18/10).

Tekanan harga bahan baku plastik menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.